MAKALAH ADMINISTRASI SARANA DAN
PRASARANA
ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Administrasi Pendidikan
Dosen Pengampu: Drs. Nur Munajat, M.Si.
Dosen Pengampu: Drs. Nur Munajat, M.Si.
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN
KEGURUAN
UIN SUNAN KALIJAGA
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia pendidikan
merupakan dunia dimana terdapat kegiatan pembelajaran antara guru dan murid,
kedua komponen ini tidak dapat dihilangkan dalam sebuah proses pendidikan
karena apabila hilang salah satu maka tidak akan pernah tercapai tujuan
pembelajaran. Namun, di sisi lain ada komponen yang juga sangat berperan
sebagai penunjang kegitan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak
langsung. Komponen yang tidak kalah penting adalah sarana dan prasarana.
Administrasi sarana dan
prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu
tujuan dari pendidikan, sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk
menguasi dan memahami administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan
daya kerja yang efektif dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama
personal pendidikan, sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat
menimbulkan kebanggaan dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga
masyarakat sekitarnya.
Oleh karena itu, dalam
makalah ini akan membahas sekelumit pengadministrasian sarana dan prasarana
pendidikan agar proses pendidikan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
B.
Rumusan
masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat disimpulkan
dua inti permasalahan, yaitu :
1.
Apakah pengertian,
fungsi dan tujuan Administrasi Sarana dan Prasarana?
2.
Komponen apa
sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana?
3.
Bagaimana
proses Administrasi Sarana dan Prasarana di satuan pendidikan/sekolah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sarana pendidikan
adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung
digunakan dalam proses pendidikan di sekolah sarana berarti alat langsung untuk
mencapai tujuan pendidikan, misalnya: ruang, buku, perpustakaan, laboratorium
dan sebagainya.[1][1] Adapun secara etimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk
mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi atau tempat, bangunan
sekolah, lapangan olahraga, uang dan sebagainya. Jadi prasarana pendidikan
adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang
pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah.[2][2]
Sedangkan menurut
Soebagio, M. S., manajemen sarana dan prasarana merupakan proses kegiatan
perencanaan, pengorganisassian, pengadaan, pemeliharaan, penghapusan dan
pengendalian logistik atau perlengkapan.[3][3]
Dengan demikian dapat
di tarik suatu kesimpulan bahwa administrasi sarana dan prasarana pendidikan
adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang
jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Sedangkan standar
sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum dalam PP
No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 :
(1)
Setiap satuan pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2)
Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Menurut Peraturan
Mendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana SD/MI, SMP/MTs,
dan SMA/MA disebutkan bahwa :
I.
Standar Sarana dan Prasarana SD/MI
LAHAN
(1)
Lahan untuk SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik.
(2)
Luas lahan yang dimaksud adalah luas lahan yang dapat digunakan secara
efektif untuk membangun prasarana
sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.
(3)
Lahan terhindar potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan
jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.
(4)
Lahan terhidar dari gangguan-gangguan pencemaran air, pencemaran udara, dan
kebisingan.
BANGUNAN GEDUNG
(1)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap
peserta didik.
(2)
Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan .
(3)
Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan keamanan.
(4)
Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman,
dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.
(5)
Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan.
(6)
Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.
(7)
Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19
Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.
(8)
Bangunan gedung baru dapat bertahan meimum 20 tahun.
Menurut keputusan
menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar
yaitu :[4][4]
·
Bangunan dan perabot sekolah.
·
Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan, alat-alat peraga dan
laboratorium.
·
Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang
menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Selain memberi makna
penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal
administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
·
Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat
terlaksana dengan lancar dan optimal
·
Memberi dan melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan
dalam proses belajar mengajar
Adapun yang menjadi
tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar semua
kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Perinciannya sebagai
berikut:
·
Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar
maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk
mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin
·
Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya
interaksi dalam pembelajaran
·
Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan
memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan
intelektual siswa dalam proses pembelajaran
·
Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi,
budaya serta sifat- sifat individunya.
B.
Komponen-Komponen Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
1.
Lahan
Lahan yang di perlukan
untuk mendirikan sekolah harus disertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah
dan lengkap (sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa
kriteria antara lain :
-
Lahan terbangun adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan.
-
Lahan terbuka adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
-
Lahan kegiatan praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan
kegiatan praktek.
-
Lahan pengembangan adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan
bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi sekolah harus berada
di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah sehingga mudah di
jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan yang kurang baik.
2.
Ruang
Secara umum jenis ruang
di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam :
a.
Ruang pendidikan
Ruang pendidikan
berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek
antara lain : ruang perpustakaaan, ruang laboratorium, ruang kesenian, ruang
olah raga, dan ruang keterampilan.
b.
Ruang administrasi
Ruang administrasi
berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi
terdiri dari : ruang kepala sekolah, ruang tata usaha, ruang guru, dan gudang.
c.
Ruang penunjang
Ruang penunjang
berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar
mengajar antara lain : ruang ibadah, ruang serbaguna, ruang koperasi sekolah,
ruang UKS, ruang OSIS, ruang WC / kamar mandi, dan ruang BP.
3.
Perabot
Secara umum perabot
sekolah mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, dan
fungsi penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
a.
Perabot pendidikan adalah semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses
kegiatan belajar mengajar.
b.
Perabot administrasi adalah perabot yang di gunakan untuk mendukung
kegiatan kantor.
c.
Perabot penunjang perabot yang di gunakan atau di butuhkan dalam ruang
penunjang. Seperti perabot perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS.
4.
Alat dan Media Pendidikan
Setiap mata pelajaran
sekurang – kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai dengan
keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan demikian proses
pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
5.
Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah
sekumpulan bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar
mengajar.
C.
Proses Administrasi Sarana dan Prasarana di Sekolah
Jenis peralatan dan
perlengkapan yang di sediakan di sekolah dan cara-cara pengadministrasiannya
mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang
kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar, demikian pula
administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan
tersebut, sekalipun peralatan dan perlengkapan pengajaran itu keadaannya
istimewa. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di
sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di
masa mendatang.[5][5]
Pada garis besarnya,
manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu :
a.
Penentuan Kebutuhan
Sebelum mengadakan
alat-alat tertentu atau fasilitas yang lain lebih dahulu harus melalui prosedur
penelitian yaitu melihat kembali kekayaan yang telah ada. Dengan demikian baru
bisa ditentukan sarana apa yang diperlukan berdasarkan kepentingan pendidikan
di sekolah itu.[6][6]
b.
Proses Pengadaan
Pengadaan adalah
kegiatan untuk menghadirkan prasarana dan sarana pendidikan dalam rangka
menunjang pelaksanaan tugas-tugas sekolah.
Pengadaan prasarana dan
sarana pendidikan dapat dilaksanakan dengan cara : pembelian, buatan sendiri,
penerimaan hibah atau bantuan, penyewaan, peminjaman, dan pendaurulangan.
Pengadaan prasarana dan
sarana pendidikan di suatu lembaga pendidikan atau sekolah dapat dilakukan
dengan dana rutin, dana dari masyarakat atau dana bantuan dari pemerintah
daerah atau anggota masyarakat lainnya.
c.
Pemakaian
Dari segi pemakaian
(penggunaan) terutama sarana alat perlengkapan dapat dibedakan atas :
·
Barang habis dipakai.
·
Barang tidak habis dipakai.
Penggunaan barang habis
dipakai harus secara maksimal dan dipertanggung jawabkan pada tiap triwulan
sekali. Sedangkan penggunaan barang tetap dipertanggung jawabkan satu tahun
sekali, maka perlu pemeliharaan dan barang-barang itu disebut barang
inventaris.[7][7]
d.
Pemeliharaan
Pemeliharaan dilakukan
secara continue terhadap semua barang-barang inventaris yang kadang-kadang
dianggap sebagai suatu hal yang sepele, padahal pemeliharaan ini merupakan
suatu tahap kerja yang tidak kalah pentingnya dengan tahap-tahap yang lain
dalam administrasi sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang sudah dibeli
dengan harga mahal apabila tidak dipelihara maka tidak dapat dipergunakan.
Pemeliharaan dimulai
dari pemakai barang, yaitu dengan berhati-hati dalam menggunakannya.
Pemeliharaan yang bersifat khusus harus dilakukan oleh petugas profesional yang
mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Adapun pelaksanaan
pemeliharaan barang inventaris meliputi:[8][8]
-
Perawatan.
-
Pencegahan kerusakan.
-
Penggantian ringan.
e.
Pengurusan dan Pencatatan
Untuk keperluan
pengurusan dan pencatatan ini disediakan instrumen administrasi berupa antara
lain :
-
Buku Inventaris
Inventarisasi adalah
kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan
barang-barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan dalam semua daftar
inventaris barang.
Daftar barang
inventaris merupakan suatu dokumen berisi jenis dan jumlah barang baik bergerak
maupun tidak bergerak yang menjadi milik dan dikuasai negara, serta berada di
bawah tanggung jawab sekolah. Daftar barang itu terdiri dari:
·
kartu inventaris ruangan
·
kartu inventaris barang
·
buku inventaris
-
Buku Pembelian.
-
Buku Penghapusan.
Penghapusan ialah
kegiatan meniadakan barang-barang milik negara atau daerah dari daftar
inventaris karena barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai guna atau
sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan, atau biaya pemeliharaannya
sudah terlalu mahal.
-
Kartu barang.
-
Pertanggungjawaban
Penggunaan
barang-barang inventaris sekolah harus dipertanggung jawabkan dengan jalan
membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada
instansi atasan (Kanwil) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.[9][9]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian makalah
tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengadministrasian sarana dan
prasarana pendidikan dalam suatu sekolah mutlak diperlukan. Karena dengan
manajemen yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan efektivitas
kerja personel sekolah. Komponen yang termasuk dalam administrasi sarana dan
prasarana ini meliputi : lahan, ruang, dan perabot. Sedangkan pada garis
besarnya, manajemen sarana dan prasarana meliputi 5 hal, yaitu : penentuan
kebutuhan, proses pengadaan, pemakaian, pengurusan dan pencatatan, dan
pertanggung jawaban.
Demikianlah uraian
singkat mengenai administrasian sarana dan prasarana. Besar harapan kami
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Meskipun demikian kami
menyadari bahwa makalah kami masih banyak kekurangan. Sehingga kami senantiasa
mengharapkan masukan dan kritik yang membangun untuk kemajuan bersama.
B.
Daftar Pustaka
B. Suryosubroto. 1988. Dimensi-Dimensi
Administrasi Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Bina Aksara.
B. Suryosubroto. 2004. Manajemen
Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Burhanudin, Yusak.
2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Daryanto. 2008. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto. 2004. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Jurnal
Pendidikan :
Jurnal Pendidikan & Kebudayaan Vol. 16 No. 5, September 2010. 1555 N
0215-2673. Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Pendidikan Nasional.
Sumber Internet :
Administrasi sarana dan Prasarana, http://makalah-pendidikan-pendidikanpaper.blogspot.com, diakses 27 Maret 2012. Pukul 13.24 WIB.
David Sigalingging, Administrasi Sarana dan
Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada tanggal
27 Maret 2012 pada pukul 13.48.
[2][2] David
Sigalingging, Administrasi Sarana dan Prasarana, http://www.scribd.com, diakses pada tanggal 27 Maret 2012 pada pukul 13.48.
0 comments
Post a Comment
Mulailah berkomentar, untuk kemajuan blog idsmk bersama.
- Berkomentarlah dengan sopan dan bijak sesuai isi konten
- Dilarang meyisipkan link aktif, Link aktif otomatis akan terhapus dan kami anggap sebagai spam
Terimakasih